Keputusan menerima atau menolak permohonan penyelesaian diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala
KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan BPS.
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak dapat mengonfirmasi progres penyelesaian Permohonan
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektifmelalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store